Abstrak
Kekerasan terdiri dari tindakan memaksakan kekuatan fisik dan kekuasaan pada orang lain. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyatakan secara tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk deskriminasi dan dominasi kepada kaum perempuan. Kekerasan secara fisiik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga adalah bentuk permasalahan sosial yang terus berkembang di tengah-tengah masayarakat. Di samping itu, permasalahan hukum pun terjadi tidak kalah peliknya. Para pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan, pada umumnya luput dari jangkauan hukum atau mekanisme pertanggungjawaban lainnya, karena pada umumnya korban lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan dibandingkan melalui proses hukum yang rumit.