Abstrak
Penelitian ini membahas tentang kesaiapan Polri melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Adapun maksud dilakukannya penelitian tersebut terkait dengan kemampuan personel Polri agar lebih efektif dalam menyidik perkara yang melibatkan anak dan perkara yang tidak menimbulkan kerugian besar. Kesiapan yang dimaksud meliputi kesiapan dalam hal kelembagaannya, sumberdaya manusianya serta legalitasnya. Teori yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah teori kelembagaan seperti dalam buku yang berjudul ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek hukum (Suyud Margono, 2004) kemudian menggunakan konsep pengembangan sumberdaya manusia berbasis Kompetensi (PSBK) dalam buku M Moedjiman, 2009 dengan judul Pengembangan sumberdaya manusia terpadu (Awaloedin dkk, 2009) dan juga menggunakan teori Legalitas.