Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dari fakta yang menunjukkan maraknya pengungkapan jaringan narkotika di Rutan / Lapas di Indonesia. Untuk itu dengan mengambil lokasi penelitian di Rutan Medaeng, penelitian ini mengangkat permasalahan tentang pengungkapan jaringan narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sidoarjo di sana dengan melihat realita jaringan yang ada, pengungkapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam analisisnya, penelitian ini menggunakan konsep tindak pidana narkotika, konsep pengungkapanm jaringan narkotika, Strain Theory Robert K. Merton dan teori Sosiologi hukum Soerjono Soekanto, termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan yang terkait mengenai hal ini.