Abstrak
Tindak pidana pornografi adalah salah satu bentuk tindak pidana yang melanggar kesusilaan (Zedelijkhed). Dimana di Indonesia, tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan reaksi yang cukup besar dari masyarakat, terlebih jika para pelakunya adalah public figure. Hal tersebut membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai penyidikan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh Nazril Irham alias Ariel Peterpan. Penelitian ini memliki fokus permasalahan antara lain : (1) Proses penyidikan yang dilakukan oleh SUbdit III Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri; (2) Ketetapan penerapan pasal; dan (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan.