Abstrak
Pemilu pada tahun 1955 dianggap sebagai pemilu yang paling fair. Sebaliknya, pada masa orde baru, pelaksanaan pemilu direkayasa menjadi pesta demokrasi rakyat. Hasilnya, pemilu tidak lebih dari hura-hura politik untuk memilih pemimpin yang itu-itu saja. Belajar dari sejarah, maka dirumuskanlah amandemen dalam uU 1945 dan UU pemilu mengenai pelaksanaan pemilu yang berazaskan kejujuran, keadilan, kebebasan, dan kerahasiaan. Untuk itu, kerja sama segenap bangsa Indonesia, khususnya panwaslu, polisi, kejaksanaan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu 2004.