Abstrak
HAKI merupakan sistem pemberian perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual yang meliputi pengetahuan tradisional (Traditional knowledge) sampai program komputer dan internet. Dalam penggunaan nama, kemungkinan terjadi pelanggaran hak cipta dengan cara menggunakan nama yang telah terdaftar. Masalah internet terkait dengan penanaman pemilik situs internet di Indonesia secara hukum memang belum ada aturannya. Akhir-akhir ini di Indonesia berkembang jual beli domain. Berbagai nama ditawarkan lewat internet dan ternyata penamaan ini hanya didasarkan kepada siapa yang lebih dahulu menggunakan. Memang tidak ada larangan untuk menggunakan nama yang sama, namun bukan berarti tidak perlu ada peraturan yang mengatur, karena sebenarnya ada nama-nama yang tidak boleh atau tidak pantas digunakan oleh pihak yang tidak ada hubungannya dengan nama tersebut, hanya untuk mengambil keuntungan kepopuleran nama bersangkutan. Juga nama yang telah menjadi brand-name (merek, cap) dan telah terdaftar sebagai trade mark (merek dagang) di negara lain dan telah dipakai secara internasional. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (kasus, mustika ratu.com) kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.