Abstrak
Problemika yang dikaji dalam buku ini adalah apa dan bagaimanadampak adaptasi dan penerimaan hukum Barat Modern ke dalam masyarakat non-Barat yang memiliki tradisi dan konsep serta praktektik hukum,kebudayan,dan adat istiadat sendiri. Adaptasi dan pengintegrasian secara institusional hukum barat ke dalam masyarakat non-Barat terjadi dalam konteks dominasi politik oleh barat dan reaksi menetang dominasi politik tersebut oleh masyarakat non-Barat, oleh karena itu tidak mengherankan kalau timbul sikap-sikap negatif,konfliktif, dan dualisme dalam penerimaan dan pelaksanaan hukum Barat, yang dinilai bercorak individualis,liberal, dan kapitalis,Pengintegrasian dan pelaksanaan hukum Barat dianggap hanya untuk melindungi kepentingan kekuasaan,politik,ekonomi Barat.