Abstrak
Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan,khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasaan masyarakat memunculkan isu adanya dugan malpraktek medis secara tidak langsung memojokan posisi tenaga kesehatan.Hal ini sangat menarik untuk dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan karena penyeba dugaan malpraktek belum tentu di sebabkan oleh adanya kedsalahan/kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan,khususnya dokter.