Abstrak
Hukum sifat abstrak sehingga tidak dapat ditangkap dengan pancaindra. Cakupannya luas sekali sehingga tidak ada bidang kehidupan masyarakat yang lepas dari jangkauan.Hukum memberikan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat manusia sejak lahir sampai meningal dunia.Bahwa hukum sudah memberikan perlindungan terhadap kepentingan anak yang m,asih dalam kandungan, dan memberikan perlindungan terhadap kehendak terakhir seseorang yang telah meninggal dunia.