Abstrak
Supremasi hukum di negara kita baru sebatas retorika, artinya masih jauh dari kenyataan. Berbagai penyelewengan dalam penyelenggaraan hukum seperi : Mafia peradilan". proses pengadilan yang diskriminatif, jual beli keputusan hakim, atau kolusi polisi-hakim-pengacara dalam perekayasan proses peradilan hanyalah sejumlah fenomena permukaan yang memperlihatkan bahwa masih jauh dari paradigma sustu negara hukum.