Abstrak
Kekuasaan legislatif, yang terbentuk oleh kesepakatan rakyat, menjadi kekuasaan tertinggi, meski tidak bersifat sewenang-wenang. Kekuasaan legislatif harus dijalankan sebagaimana diberikan, demi kebaikan atau kesejahteraan rakyat. Harta milik seseorang tidak dapat diambil tanpa persetujuannya, tidak ada pajak yang dapat dipungut tanpa persetujuan rakyat atau wakil-wakil mereka.