Abstrak
Tindak Kejahatan yang tedadi di : wilayah Polsek :Kundur tidak hanya dilakukan oleh pelaku yang telah dewasa namun beberapa diantaranya melibatkan anak-anak sebagai pelakunya. Terkait dengan hal tersebut maka Polsek Kundur sebagai saiah satu instansi penegak hukum harus memahami secara benar tentang penerapan hukum terutama saat melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adaiah bagaimana Manajemen Penyidikan tindak pidana curanmor yang dilakukan anak oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun Sedangkan sub pokok permasalahan dari skripsi ini adaiah terjadinya tindak pidana curanmor oleh tersangka anak di wilayah hukum Polsek Kundur Polres Karimun, manajemen :penyidikan terhadap tindak pidana curanmor dengan tersangka anak di Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam manajemen penyidikan terhadap tindak pidana curanmor dengan tersangka anak di Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun. Penulisan ini menggunakan Teori Manajemen, Juvenile delinquency, Konsep Pencurian, Konsep Pencurian, Konsep Penyidikan Tindak Pidana Anak, Teori Penegakkan Hukum. Pendekatan yang digunakan pada skripsi ini adalah kualitatif dan menggunakan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan telaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis temuan bahwa manajemen penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun sudah berjalan cukup baik. Proses penyidikan ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu adanya perangkat hukum, sarana/prasarana, anggaran, pengalaman penyidik, koordinasi dengan instansi terkait sedangkan faktor penghambat yaitu jumlah serta kemampuan penyidik dan belum tersedianya ruang tahanan dan ruang pemeriksaan khusus bagi anak Sebagai saran dari penulisan skripsi di atas adalah agar Pimpinan Polsek Kundur mengikutsertakan penyidiknya pada kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan khususnya tentang penyidikan anak, Polsek Kundur hendaknya membangun ruang tahanan dan ruang pemeriksaan khusus bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan, Poisek Kundur hendaknya memfasilitasi pembangunan kantor Balai Pemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Kundur Polres Karimun.