Abstrak
Kasus cyberterrorism melalui website www.anshar.net telah diungkap dengan optimal oleh Densus 88 AT Polri dan penyidik Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri, namun ternyata hal tersebut belum diimbangi secara optimal oleh para jaksa penuntut umum Kejati Jateng selaku pelaksana enuntutan terhadap para pelaku dalam kasus dimaksud. Implikasi dari kondisi tersebut termanifestasikan berupa perbedaan pendapat antara penyidik Unit V IT & CC dan jaksa penuntut umum Kejati Jateng dalam penentuan kesimpulan basil penyidikannya. Hal tersebut mendasari dilaksanakannya penelitian oleh penulis untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran dari kasus dimaksud terkait : (1) anatomi kejahatannya, (2) proses penyelidikan dan penyidikannya, (3) proses penelitian basil penyidikannya dan (4) faktor-faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam penentuan kesimpulan basil penyidikannya. Penelitian dimaksud menggunakan pendekatan kualitatif serta metode studi kasus sehingga dapat diperoleh temuan-temuan yang komprehensif yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembahasan terhadap fenomenafenomena seputar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus dimaksud. Penelitian dimaksud dimulai tanggal 20 Mei hingga 6 Juni 2010 di beberapa lokasi, yaitu : (1) Densus 88 AT Polri, (2) Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri dan (3) Kejati Jateng. Terhadap temuan-temuan dimaksud dibahas dengan menggunakan landasan : (1) konsep penyelidikan dan penyidikan; (2) konsep kewenangan jaksa penuntut umum, (3) teori pembuktian, (4) konsep terorisme, (5) konsep cyberspace, (6) konsep cybercrime, (7) konsep cyber terrorism, (8) konsep anatomi kejahatan, (9) konsep penyertaan, (10) teori kesengajaan dan (11) konsep sistem peradilan pidana. Berdasarkan pembahasan dimaksud, selanjutnya didapatkan kesimpulan bahwa : (1) anatomi kejahatan dalam kasus cyberterrorism dimaksud memiliki kompleksitas tersendiri, (2) teknik penyidikan kasus dimaksud sudah optimal, namun taktik penyidikannya belum, (3) jaksa penuntut umum Kejati Jateng beda pendapat dan persepsi den-gan penytdlk UNit V IT traiarn menentukan kesimpulan basil penyidikan kasus dimaksud dan (4) faktor-faktor penyebab perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum mengenai kesimpulan basil penyidikan kasus dimaksud, yaitu : (a) terbatasnya pengetahuan jaksa penuntut umum Kejati Jateng di bidang teknologi informasi, (b) terbatasnya pengetahuan dan pengalaman jaksa penuntut umum Kejati Jateng dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di cyberspace, (c) pemanfaatan bukti digital sebagai alat bukti yang belum optimal oleh jaksa penuntut umum Kejati Jateng, (d) penerapan taktik penyidikan yang belum optimal oleh penyidik Unit V IT & CC, (e) terdapatnya kewenangan mutlak jaksa penuntut umum dalam menentukan kesimpulan basil penyidikan (f) substansi hukum yang belum memuat ketentuan mengenai tindak pidana terorisme yang terjadi di cyberspace, dan (g) kompleksitas anatomi kejahatan dalam kasus tindak pidana terorisme.