Abstrak
Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba telah sangat meresahkan, bahkan korban dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tidak pandang bulu, mulai dari usia anak sampai usia remaja, sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya jajaran Sat. Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan memiliki tugas yang berat sebagai penegak hukum dalam permasalahan pemberantasan Narkoba. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah : bagaimana kondisi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu, bagaimana penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Sat. Reskrim Polres Tanah Bumbu, faktor faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba oleh Sat. Reskrim Polres Tanah Bumbu. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas, Konsep tersebut adalah : Teori Peran Dan Status, Konsep Manajemen Penyidikan (Mabes Polri), Teori Fixing Broken The Windows,Teori Kegiatan Rutin, Konsep Koordinasi, Konsep Reward and Punishment dan Konsep Faktor-Faktor Yang Memepengaruhi Penegakan Hukum. Penulisan ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Adapun basil analisis menyatakan bahwa peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu sering dilakukan di tempat hiburan malam, Pasar dan di rumah atau kost yang di sewa oleh para pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba. Penulis berpendapat bahwa lokasi tempat hiburan seperti Pub, Bar dan Diskotik adalah tempat para pengguna Narkoba yang merupakan tempat yang nyaman bagi pengedar dan pengguna Narkoba. Adapun basil kinerja penyidikan dari Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu pada kasus Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu dalam hal penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkoba sudah sangat maksimal, namun dari segi penegakan hukum terhadap peredaran Narkoba masih belum berhasil, hal tersebut terbukti dengan masih tingginya kejahatan Tindak Pidana Narkoba dari tahun ke tahun begitu meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengearuhi penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu balk itu faktor internal maupun eksternal. Dalam Skripsi ini, penulis menyarankan agar kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hams dimaksimalkan dalam memberantas jaringan Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu, terutama dalam hal sumber daya Personil hams bisa menguasai tentang Narkoba dan mempunyai sekolah kejuruan khusus Narkoba. Selain itu, perlunya perubahan dan pengembangan Unit Narkoba menjadi Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, agar tujun yang diinginkan dapat dicapai dan terlaksana dalam memerangi dan menegakan hukum peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu.