Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. dan memahami pertarna, gambaran kejadian laka lantas dan penyelesaiannyadi Satuan Lalu Lintas Polres Kendal. Kedua, pelaksanaan penyelesaian kasus laka lantas secara non yustisil oleh penyidik Unit Laka. Ketiga, fu.ngsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan di Polres Kendal. Keernpat, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelesaian kasus laka lantas secara non yustisil. Konsep dan teori yang digunakan adalah konsep Diskresi Kepolisian oleh M. Faal, konsep Restorative Justice oleh Prof Adrianus Meliala, PhD; konsep Pengawasan oleh Robert J. Mockler; Teori Hukum oleh Hans Kelsen; dan teori Sosiologi Hukum oleh Wayne La Favre. Metode penelitian yang digunakan adalah field research, yaitu metode penelitian yang mempelajari fenomena sosial secara langsung dan lengkap sehingga diharapkan dapat memahami perrnasalahan yang diteliti secara mendalam dan utuh, terutama perrnasalahan mengenai penyelesaian kasus Laka secara non yustisil dalam upaya pemenuhan keadilan korban oleh Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Kendal. Kejadian laka lantas secara umum di wilayah Polres Kendal cukup tinggi, yang disebabkan oleh faktor manusia khususnya si pengemudi dan faktor kondisi jalan. Penyelesaian perkara laka lantas lebih cenderung dilaksanakan secara non yustisil, hal ini terkait dengan penerapan diskresi kepolisian dalam penyelesaian laka lantas yang tidak terbatas pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ringan, tetapi juga pada kasus kecelakaan lalu lintas sedang serta beret. Disamping itu pelaksanaan penyelesaian perkara laka yang dilaksanakan secara non yustisil pada Pokes kendal belum ada Standar Opeasional Prosedur penyelesaian perkara laka dan tidak ada gelar perkara dalam penentuan bentuk penyelesaian perkara laka, sehingga keberhasilan pelaksanaan tugas terkait penyelesaian perkara laka lantas di Polres Kendal belum dapat diukur. Dari hasil temuan penelitian dapat dikatakan bahwa penerapan penyelesaian perkara laka lantas secara non yustisil pada Satuan Lalu Lintas Pokes Kendal tidak sesuai dengan konsep Diskresi Kepolisian dan konsep Restorative Justice. Karena penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pidana seharusnya hanya terbatas pada perkara-perkara pidana yang masuk kategori ringan atau serba ringan. :