Abstrak
Lokasi penelitian wilayah hukum Polres Aceh Tenggara Polda Nanggroe Aceh Darussalam, sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kemampuan penyidik laka lantas serta memahami persoalan-persoalan mengenai kemampuan penyidik laka lantas Polres Aceh Tenggara dalam menangani penyidikan laka lantas sebelum adanya program quick wins Kapolri dan sesudah adanya program tersebut, disamping itu juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan Laka Lantas dalam melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan guna mewujudkan transparansi penyidikan laka lantas, serta Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik Laka Lantas Pokes Aceh Tenggara guna mewujudkan transparansi penyidikan laka lantas. Penelitian ini mengunakan kepustakaan konseptual dan kerangka berpikir. Kepustakaan penelitian berisi hasil penelitian yang telah dilakukan dan relevan dengan penelitian yang dilakukan. Kepustakaan ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan karena terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan di dalamnya. Kepustakaan konseptual berisikan konsep dan teori yang relevan dengan penelitian. Sedangkan kerangka berpikir berisi rumusan konsep fokus penelitian. Rurnusan tersebut merujuk pada konsep dan teori yang dikemukakan dalam penelitian khususnya penelitian mengenai kemampuan penyidik Laka lantas dalam mewujudkan transparansi penyidikan di Polres Aceh Tenggara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Sumber datalinformasi diarnbil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis dokurnen. Untuk teknik analisis data digunakan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan yang praktis dan aplikatif. Penelitian ini memberikan hasil yaitu: pertama, Kemampuan penyidik Laka lantas Polres Aceh Tenggara dalam menangani laka lantas sebelum program quick wins Kapolri mencerminkan dan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan penyidikan laka lantas hanya mengi`l.uti ketentuan peraturan perundang-undangan yaTiCb-e-iiau yaitu KUHP dan KUHAP, Undang-undang Lain Lintas. Kedua Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan penyidik laka lantas dalam menangani kasus laka lantas untuk mewujudkan transparansi penyidikan laka lantas adalah Faktor internal berupa kemampuan penyidik Iaka lantas yang terbatas. Faktor eksternal diantaranya perkembangan reformasi, masyarakat yang mulai kritis sehingga menginginkan keterbukaanltransparan dalam hal penyidikan laka lantas. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pertama, meningkatkan profesionalisme penyidik dengan melaksanakan pendidikan dan kejuruan maupun pelatihan teknis dalam penyidikan laka lantas yang dilaksankan secara periodik. Kedua, penyidik laka lantas juga hams memiliki kemampuan penyidikan Reserse pada umumnya sehingga dapat memberdakan kejadian laka lantas murni dengan laka yang merupakan tindak pidana.