Abstrak
Kasus kecelakaan lalu lintas yang .Lerjadi pada akhir tahun 2009 di Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah dengan tersangka bernarna Lanjar Sriyanto yang sempat menyita perhatian masyarakat Iuas, dimana istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sedangkan dia dijadikan tersangkanya adalah salah satu contoh dari penegakan hukum oleh Polri yang dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil bahkan melukai rasa keadilan, hal tersebut pastinya berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap organisasi Polri umumnya dan khususnya Polres Karanganyar. Penelitian ini bertujuan ingin men9etahui bagaimana proses hukum penyidikan kecelakaan lalu-lintas dengan tersaneka Lanjar Sriyanto dilakukan oleh Polres Karanganyar dan adakah altemats` penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas tersebut selain penegakan hukum secara pro yustisiil, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum kasus kecelakaan tersebut. Kepustakaan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini antara lain beberapa teori dan konsep antara lain Teori tentang Kecelakaan Laiu-lintas menurut Carter & Hamburger, Teori Tujuan Hukum, konsep restorative justice (keadilan restoratif), konsep diskresi kepolisian dan beberapa konsep lainnya. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Adapaun teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan para informan antara lain Kapoires Karanganyar, Kasat Lantas, Penyidik Laka Lantas, Tersangka dan Korban serta kalangan akademisi. Penelitian ini dilaksanakan mural tanggal 21 Mei 2010 sampai dengan 6 Juni 2010. Dari hasil temuan di lapangan yang kemudian dianalisa maka diketahui bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Lanjar Sriyanto secara teknis yuridis telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan altematif penyelesaian perkaranya antara lain dengan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan namun tetap dibantu penyidik dalam _hal keterangan status hubungan korban dengan tersangka sehingga dapat meringankan tersangka, altematif lainnya adalah dengan memperhatikan konsep restorative justice dan diskresi kepolisian, penyidik dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut. Saran penulis yang utama dalam mengantisipasi kasus-kasus kecelakaan serupa yang terjadi agar dikeluarkan suatu prosedur tetap sehingga dapat mengakomodir kepentingan dan harapan orang banyak termasuk tersangka dan korban