Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di luar sidang pengadilan pada Polresta Parepare dengan fokus pennasalahan pada kasus kecelakaan lalu lintas, penyelesaian kasus saat ini, penyelesaian kasus yang diharapkan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhi Polresta Parepare dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan kepustakaan konseptual yaitu Konsep Penyelesaian Perkara Di Luar Sidang Pengadilan, baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Pidana, Konsep Membangun Politik Penegakan Hukum Yang Mengakomodasi Keadilan Warga Tak Mampu dan Konsep Konsep Peranan Polri dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di dalam