Abstrak
Dalam rangka akselerasi Grand Strategy Polri Tahap I telah dicanangan program quick wins Polri di bidang reskrim berupa Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP pada tanggal 11 Januari 2009. Dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kendala, hal tersebut menjadi latar belakang dari penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran pelaksanaan penerbitan dan pemberian SP2HP di Satuan Reskrim Pokes Ogan Ilir, harapan dan tanggapan serta kepuasan masyarakat/pelapor dengan pelayanan yang diberikan oleh satuan reskrim berupa pemberian SP2HP dan upaya yang dilakukan agar pelaksanaan penerbitan dan pemberian SP2HP berjalan dengan konsisten dan simultan. Penelitian ini dalam pembahasannya menggunakan Teori Manajemen, Teori Komunikasi, Teori Peran, Konsep Penyidikan, Konsep Kinerja, Konsep SP2HP, Konsep Good Govenance, Konsep Pelayanan dan Konsep Persepsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan dalam skripsi ini diperoleh melalui wawancara, pengamatan, penelitian dokumen dan penyebaran kuisioner terhadap 30 responden yang diambiI dari pelapor. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor/korban belum mewujudkan transparansi penyidikan yang telah dilakukan karena pada umumnya penyidik tidak pernah memberikan SP2HP kepada pelapor secara kesadaran, namun masih memilah-milah. Secara umum pelayanan yang .diberikan di luar pemberian SP2HP menunjukan basil yang cukup bagus. Ditunjukkan oleh masyarakat yang memberikan penilaian sebesar 72,I8% untuk tingkat kepercayaan terhadap pelayanan anggota satuan reskrim Pokes Ogan Ilir. Dan 73,73% penilaian persepsi diri masyarakat terhadap tugas yang diemban oleh anggota satuan reskrim Polres Ogan Ilir. Dalam rangka menyikapi harapan tersebut upaya yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir, terutama oleh Kasat dan Kanit agar anggota penyidik reskrim Polres Ogan Ilir dalam menerbitkan dan memberikan SP2HP kepada pelapor secara konsisten dan simultan adalah hanya mengedepankan proses komunikasi formal guna memberikan motivasi dan mengendalikan perilaku anggota. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh anggota adalah dengan cara melakukan pertukaran nomor telepon, sehingga untuk setiap perkembangan penyidikan disampaikan secara lisan dengan menggunakan sarana komunikasi telepon/handphone. Kesimpulan penelitian ini yaitu diperlukan peran seluruh manajer (Kapolres, Kasat, KBO dan Kanit) dalam mengatur pelaksanaan penerbitan dan pemberian SP2HP kepada pelapor dengan cara melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif mulai perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan secara Iangsung dan melekat berdasarkan hierarki. Sebagai saran, saran yang penulis berikan untuk efektifitas dan efisiensi waktu, pemberian informasi perkembangan penyidikan dapat menggunakan cam lain melalui SMS karena pada umumnya pelapor telah memiliki telepon seluler dan hal ini dapat diukur secara nyata melalui basil cetak (print-out) yang disampaikan oleh vendor jasa komunikasi sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.