Abstrak
Masalah utama lahirnya peraturan perundang-undangan yang barn adalah mensosialisasikannya.kepada masyarakat. Demikian Pula dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 Tabun 2009 tentang Lalu Lintas dan. Angkutan Jalan. Salah satu instansi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat adalah Polri melalui kegiatan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas. Evaluai tentang kegiatan Dikmas yang dilaksanakan perlu diselenggarakan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap salah satu ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, yaitu mengenai ketentuan larangan belok kiri boleh langsung, serta memperkirakan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan tersebut sehingga dapat meningkatkan kegiatan Dikmas Lantas sehingga menjadi lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Dikmas Lantas terhadap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan larangan belok boleh langsung. Keterkaitan kegiatan Dikmas Lantas dengan komunikasi, maka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pemrosesan Informasi McGuire. Sedangkan pemahaman masyarakat akan dianalisis dengan konsep kesadaran hukum Soerjono Soekanto. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan metode survey. Teknik pengumpulan data dengan menyebarkan kuisioner kepada responden yaitu masyarakat yang sedang mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Lalu Lintaa Poltabes Palembang. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah 155. Pengambilan sampel dengan menggunakan teknik Simple Random Sampling. Untuk pengolahan data peneliti menggunakan bantuan program SPSS versi 11,5. Hasil analisis data menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya memiliki pemahaman mengenai ketentuan larangan belok kiri sebesar 79 %. Analisis terhadap pemahaman masyarakat pemohon SIM juga dilakukan berdasarkan jenis kelamin,tingkat pendidikan, dan jenis SIM. Dari hasil uji korelasi, hanya dimensi sumber, pesan, dan komunikan saja yang berkorelasi dengan variabel pemahaman Dari hasil uji regresi, secara umum Dikmas Lantas berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat pemohon SIM mengenai ketentuan larangan belok kiri boleh langsung. Namun, dari empat dimensi Dikmas hanya dua dimensi yang berpengaruh terhadap variabel pemahaman, yaitu dimensi sumber dan dimensi komunikan. Dari kedua dimensi tersebut, dimensi komunikan merupakan dimensi yang paling dominan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan larangan belok kiri boleh langsung.