Abstrak
Fokus Penelitian ini adalah mengungkap dan menjelaskan mengapa kinerja penegakan hukum terhadap premanisme pada Sat Reskrim Poltabes Medan tidak optimal. Kota Medan adalah kota yang terkena dampak premanisme paling parah di Indonesia. Modus operandi preman di kota Medan berhubungan dengan penegakan hukum Sat Reskrim Poltabes Medan. Penegakan hukum Sat Reskrim Poltabes Medan dipengaruhi oleh proses manajemen an faktor-faktor yang lain, untuk itu dalam penelitian ini, dirumuskan permasalahan sebagai rikut: bagaimana modus operandi premanisme di Medan berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap premanisme pada Sat Reskrim Poltabes Medan? bagaimana penegakan hukum terhadap premanisme pada Sat Reskrim Poltabes Medan? Dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap premanisme pada Sat Reskrim Poltabes Medan? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif - studi kasus deskripsi eksploratif. Teknik Analisa studi kasus ini dilakukan dengan cara mendiskusikan dan mengintepretasikan informasi yang satu dengan yang lainnya dan menelaahnya dengan ilmu kriminologi, manajemen operasional kepolisian, ilmu hukum dan ilmu kepolisian. Teknik pengumpulan data menggunakan: wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan temuan dilapangan premanisme di kota Medan di dominasi aspek ekonomi. Sasaran dipilih berdasarkan ketersediaan dan kerentanan para korban. Titik masuk adalah dalam ruangan dan kendaraan. Alat yang digunakan adalah seadanya namun senjata paling ampuh adalah simbol-simbol OKP. Obyek adalah uang dan minuman keras untuk mendukung aksinya. Waktu beraksi tidak menentu dan menghindari Polisi dan anggota TNI. Preman beraksi secara individual dan menggunakan kendaraan roda dua atau empat yang menggunakan simbol OKP yang diwakilinya. Ciri preman adalah penggunaan atribut organisasi, menghalang-halangi aktivitas, dan menakut-nakuti. Kinerja Sat Reskrim Poltabes Medan kurang optimal disebabkan karena perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Kring Serse yang tidak efektif. Menurut temuan dilapangan Kring Serse tidak berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, karena difokuskan pada upaya Penegakan hukum Sat Reskrim Poltabes Medan terkendala oleh KUHP tidak dapat memfasilitasi, masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungan, ingin mencari uang mudah, minum-minuman keras, karakter masyarakat Medan yang keras, dan banyaknya organisasi yang tidak jelas visi dan misinya. Lebih dari 65 persen anggota Sat Reskrim belum mengikuti pendidikan kejuruan, pemahaman anggota Sat Reskrim Poltabes Medan mengenai premanisme juga belum baik. Selain sarana dan fasilitas seperti peralatan kantor, kendaraan operasional, serta anggaran yang kurang Bering menghambat pelaksanaan Kring Serse.