Abstrak
Berdasarkan tugas pokok Polri yang disebutkan dalam pasal 13 UU.No.2 tahun 2002 tentang Polri, dimana salah satunya adalah dalam melayani masyarakat. Tugas pokok tersebut dijabarkan dalam pasal 14 UU Poiri yang berisi tentang tugas Polri. Kinerja pelayanan organisasi seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan suatu kepuasan masyarakat, dan peranan sumber daya manusia sangat mempengaruhi dalam membangun Kinerja J.rganisasi. Hal ini beralasan karena dalam prateknya, mutu kinerja dapat dilihat dari Kualitas sumber daya manusia yang mengawakinya.:Untuk mencapai kinerja organisasi yang di inginkan adalah dengan memiliki kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Polri sebagai salah satu instansi perangkat hukum, diharapkan dapat membawa perubahan yang cukup berarti bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Poiri diharapkan mampu melakukan pembenahan (reformasi) terutama dibidang kinerja pelayanan publik yang salah satunya menjadi tugas Satuan Fungsi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam memberikan batasan mengenai pengertian kualitas sumberdaya manusia adalah perlunya adanya ukuran - ukuran atau standar seseorang di katakan mempunyai kualitas sumber daya manusia yang merupakan Variabel babas (X) adalah dengan memiliki pendidikan, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di mane 4 (empat) ukuran ini menjadi Subvariabel dari variabel babas (X) penelitian ini. Sedangkan untuk variabel terikatnya (Y) Keputusan MENPAN Nomor 63 Tabun 2003 tentang penyelenggaraan pelayanan dalam peningkatan kinerja suatu erganisasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode penelitian survey. Sampel yang diambil sebanyak 30 orang anggota Sat Lantas Polrestro Jakarta Selatan.