Abstrak
Keberadaan tambang emas di Poboya tidak hanya memunculkan masalah- rnasalah sosial, tetapi potensi konflikpun menjadi sarngat tinggi. Untuk itu, Polda. Sulawesi. Tengah menyiapkan strategi dalaran. penanganan konflik tersebut. Selain memberikan gambaran mengenai proses penambangan emas tanpa izin di Poboya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya konflik antar penambang emas dan faktor yang menyebabkan konflik serta strategi. kepolisian dalam menangani konflik antar penambang tersebut. konflik dalam penelitian ini dibangun berdasarkan teori konflik dari Lewis A. Omer yang menyatakan bahwa konflik sosial merupakan perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan yang berkenaan dengan status, kekuasaan dan sumber daya yang terbatas, dimana pihak yang berselisih bukan hanya ingin memperoleh barang yang diinginkan melainkan memojokkan bahkan mengharicurkan lawan (Bambang Widodo Umar, 2003:8). Sedangkan strategi penanganan konflik dalam penelitian. ini dibangun berdasarkan teori strategi manajemen konflik berbasis pranata sosial dari Ruddy Agusyanto dan Afandi. Mereka mengatakan bahwa manajemen potensi konflik memeriukan pranata sosial (Ruddy Agusyanto dan Afandi, 2009:63). Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Sedangkan analisis data dilakukan dengan tiga (3) tahap yaitu : reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Perbedaan akses terhadap sumber ekonomi (tambang emas) menjadi sumber konflik di Poboya. Bentuknya adalah konflik horizontal dan konflik vertilkal serta bersifat laten atau tersembunyi. Maka dari itu perlu diangkat ke permukaan sehingga dapat ditangani secara efektif (Simon Fisher dkk, 2001:6). Dalam penanganan konflik di Poboya, Polda Sulawesi Tengah melibatkan Pemerintah Daerah dalam hal regulasi tentang pertambangan rakyat. Serta mernberikan kewenangan terbatas kepada Dewan Adat Poboya untuk melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan dengan cara mengaktifkan hukum adat.