Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kelemahan dalam hal penyangkaan pasal pada awal penyidikan kasus penyimpanan, pengangkutan dan perniagaan BBM secara ilegal oleh Eddy Sriyanto dan Briptu Juhaidin. Untuk itu penelitian ini bermaksud untuk mengetahui gambaran kasus tersebut, proses dan obyektifitas penyidikannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sebagai pisau analisis digunakan Konsep Penegakan Hukum Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi yang didalamnya juga menggunakan Teori Penegakan Hukum Hamish McRae, Teori Model Penegakan Hukum Herbert Packer dan Teori Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto. Selain itu juga menggunakan Konsep Penyidik Dan Penyidikan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi dan Konsep Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi. Selain itu juga menggunakan ketentuan yang terdapat pada KUHP, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan analisis dokumen. Adapun teknik analisis data yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan temuan penelitian dan analisis diperoleh basil yang menunjukan bahwa secara yuridis, kasus ini memang merupakan kasus yang didalamnya terdapat perbuatan melanggar ketentuan pidana yang terdapat pada UU No. 2212001, namun terdapat sangkaan pasal yang gugur karena sangkaan pasal tidak dapat dibuktikan. Penyidikan masih belum optimal karena masih ditemukan kelemahan dalam hal pembuktian unsur-unsur Pasal 55 yang disangkakan akibat tidak dilakukannya gelar perkara yang berimbas adanya pelanggaran hak asasi tersangka yang seharusnya tidak dapat ditahan bila dari awal telah disangkakan Pasal 53 UU No. 2212001. Obyektifitas penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim KP3 Tg. Perak bila dilihat dari sisi pembuktian Pasal 55 masihlah belum obyektif, namun bila dilihat dari sisi pembuktian Pasal 53 huruf b, c dan d UU No. 22/2001, obyektifitas telah tercapai. Hal ini disebabkan karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi KP3. Tg,_Perak yang terkait dengan faktor peraturan perundang-undangan, penegak hukum, sarana dan fasilitas termasuk anggaran, masyarakat/lingkungan dan kebudayaan. Rekomendasi penelitian ini adalah memprioritaskan anggota mengikuti pelatihan di bidang tindak pidana migas, melakukan gelar perkara untuk kasus dengan barang bukti yang lemah, membentuk Sat Pol Air atau rnengadakan kendaraan laut atau mengintensifkan koordinasi dengan Dit Pol Air Polda Jatim, melakukan kerjasama secara tertulis dengan Pelindo dalam hal penitipan barang bukti berupa kapal, lebih rneningkatkan pelaksanaan Program Polmas dan diperlukan sikap proaktif diperlukan penyidik kasus-kasus pidana tertentu dengan mitra-mitra terkait yang dalam hal ini adalah ahli yang akan memberikan keterangan. z