Abstrak
Kegiatan tambang emas yang ada di kabupaten Bombana sudah berjalan tahun, dampak & dari kegiatan penambangan menimbulkan rusaknya lingrkungan hidup yang disebabka.n oleh kerusakan manusia (Penambang) dalam melakukan eksploitasi sumber daya yang ada di lokasi tambang. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat terjadinya penambangan emas tanpa ijin di Kabupaten Bombana. Kemudian juga melihat bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Bombana dalam menanggulangi penambangan emas tanpa ijin di Kabupaten Bombana serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penanggulangan penambangan emas tanpa ijin oleh Polres Bombana. Adapun pendekatan penelitian yang dipilih penulis adalah kualitatif dengan metode penelitian studi kasus (case study). Lokasi yang dipilih oleh penulis adalah kabupaten Bombana (Sultra), Sedangkan teknik pengumpulan data penulis melalui wawancara dengan beberapa informan serta telaah dokumen. Teori yang digunakan adalah teori yang berdasarkan pada Undang-undang No.4 tahun 2409 tentang pertambangan dari Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, teori tentang kebutuhan, teori koordinasi, konsep manajemen dan teori peran. Dari hasil temuan dan pembahasan diperoleh hasil bahwa beberapa hal atau alasan yang melatarbelakangi terjadinya praktek penambangan emas tanpa ijin di Kabupaten Bombana, antara lain adalah Masuknya penambangan `dadakan" yang datang dari luar wilayah Bombana dikarenakan informasi besar-besaran yang dihembuskan melalui media elektronik, selain itu juga sulitnya pekerjaan yang saat ini diperoleh menjadikan penambangan dari luar Bombana berdatangan menimbulkan motivasi untuk melakukan aksi penambangan emas liar dari para pendatang. Tindak penanggulangan yang selama ini dilakukan Polres Bombana terhadap para pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa ijin sudah melakukan upaya Preemtif, preventif dan Represif, namun penanggulangannya terbatas pada kegiatan yang bersifat Preventif dengan melakukan penjagaan di pos-pos jaga dan melakukan patroli di lokasi tambang untuk mencegah masuknya penambang tanpa ijin di lokasi tambang, pelaksanaan operasi penertiban dan penutupan tambang walaupun dalam praktek tindak represif lebih diarahkan pada tindakan tegas pada pelaku penambangan emas liar yang biasa dikenal dengan istilah penegakan hukum. Saran perlu dilakukan peninjauan dan kebijakan pemerintah daerah setempat yang pernah membuat kartu ijin mendulang emas agar dibarengi juga dengan pengawasan yang ketat dan benar-benar menempatkan petugas pengawas yang memiliki komitmen tinggi dan tidak dapat disuap dan pembinaan keimanan pada anggota, melakukan sosialiasi tentang aturan pertambangan, melakukan tindakan tegas kepada penambang yang masuk di lokasi kawasan hutan sehingga rnemberikan efek jera serta BPN agar melakukan pendataan ulang lahan yang ada dilokasi tambang untuk mencegah terjadinya konflik dan tumpah tindih kepemilikan.