Abstrak
Kecelakaan lalu lintas jalan merupakan salah satu isu global pada bidang kesehatan masyarakat yang utama yang akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kematian, cedera dan cacat tubuh secara pemianen di seluruh dunia. Dari kecelakaan tersebut korban kecelakaan banyak mengalami cedera kepala karena tidak menggunakan helm yang tidak memenuhi standar. Untuk mengurangi resiko kecelakaan Polri melalui Polisi lalu lintas melaksanakan program Safety Riding salah satunya adalah implementasi kewajiban penggunaan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liritas Angkutan Jalan. Tinjauan kepustakaan pads skripsi ini terdiri atas kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Kepustakaan penelitian yakni penelitian terdahulu yang memiliki relevansi pembahasan. Kepustakaan konseptual terdiri atas teori dan konsep mengenai Konsep Helm Standar Nasional Indonesia, Konsep Efektifitas Hukum, Teori Peran, Konsep Tertib Sosial, Konsep FY anajernan, dan Teori Hasil lnteraksi Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan yang terdiri dari wawancara, obsevasi dan penelusuran dokumen. Berdasarkan hasil temuan penelitian yang dilakukan di wilayah hukum Poltabes Denpasar diketahui bahwa terdapat peningkatan pemilikan kendaraan berrnotor terutama kendaraan roda dua sehingga membawa implikasi pada peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas karena faktor manusia dengan angka tertinggi menimpa pengendara sepeda motor dengan luka pada bagian kepala. Gambaran umum penggunaan helm SNI oleh pengendara sepeda motor telah dilaksanakan namun masih dalam tahap sosialisasi dan belum pada upaya penegakkan hukum Tujuan penggunaan helm standar bertujuan untuk menghindari cedera kepala karena kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian helm yang memenuhi persyaratan material dan kontruksi, dalam konteks penegakkan hukum penggunaan helm standar dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi demi kebaikan pengendara motor selaku subjek hukum, sedangkan faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanan helm terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Helm standar yang saat ini diproduksi oleh produsen helm dan beredar dipasaran harus mengacu pada SN1 No 1811-2007, upaya penegakkan hukum adalah untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas terutama pengendara roda dua, sehingga untuk memberlakukan ketentuan undang-undang lalu lintas masih diperlukan peraturan pelaksana guna memberikan kejelasan mengenai kriteria helm standar nasional Indonesia .