Abstrak
Dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana Narkoba, Sat Narkoba melaksanakan penegakan hukum dengan melakukan tindakantindakan represif, namun upaya tindakan tersebut tidak banyak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan upaya mudah. Permasalahannya sangat kompleks. Oleh karena itu sekedar memberikan informasi tentang bahaya narkoba tidaklah cukup. Diperlukan upaya pendidikan yang dapat mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat. Melihat hal tersebut maka Unit Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) melakukan tindakan pencegahan dengan cara memberikan penyuluhan di tempat-tempat yang strategis yang diduga banyak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan penyalahgunaan Narkoba di Batam dan mengetahui peranan Unit Binluh Sat Narkoba Poltabes Barelang dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di Batam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Teori dan konsep yang digunakan adalah Teori Kedudukan (status) dan Peran (Rote Theory), Unit Pembinaan Dan Penyuluhan, Pencegahan, Penyimpangan / penyalahgunaan Narkoba, Narkoba, Sosialisasi, Komunikasi, Unsur-unsur Manajemen, Penyuluhan dan Teori Strain. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi lapangan. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum Poltabes Barelang, dan dilakukan pada 20 Mei sampai 6 Juni 2010. Temuan penelitian adalah : Gambaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Batam dilatarbelakangi adanya dorongan ekonomi sehingga menimbulkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin marak. Pada umumnya dilakukan anak yang menginjak usia remaja yang mudah terpengaruh dari tekanan teman sebaya dan dianggap masuk ke dalam kelompok mereka. Selain itu usia dewasa dapat berkembang menjadi pengedar dengan alasan sulit mencari kerja dan kesulitan ekonomi. Penyuluhan menggunakan cara-cara antara lain : ceramah, memberikan moduf dan visualisasi dan pemasangan spanduk, sudah cukup memiliki peranan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, dilihat dari keberhasilannya menekan tingkat penyalahgunaan narkoba pada tahun 2008. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah kemampuan anggota, anggaran, dukungan sarana, kurang antusiasnya masyarakat dengan kegiatan penyuluhan, tidak tepat sasaran, sikap penyelenggara tempat hiburan dan pengawasan pimpinan. Setiap kegiatan penyuluhan yang dilakukan Unit Binluh sudah cukup maksimal dengan keterbatasan sumber daya manusia. Rekomendasi, dalam strategi pengurangan permintaan (demand reduction) perlu meningkatkan peran polmas yang diarahkan pada program pencegahan. Dilakukan penyempumaan job description Unit Binluh, kemudian sebaiknya penyusunan rencana kegiatan dengan berdasarkan data kegiatan penyuluhan.