Abstrak
Penelitian ini bertujuan pertama, menggambarkan praktik terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Kedua, mengetahui pelaksanaan penyidikan penyalahgunaan narkotika oleh anak pada Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, dan Ketiga, menemukan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan penyalahgunaan narkotika oleh anak di Satuan arkoba Polresta Bukittinggi. Penelitian ini dibahas dengan memanfaatkan Konsep Penyalahgunaan Narkoba, Konsep Penegakan Hukum, Konsep Komunikasi Antar Pribadi, dan Teori Kepemimpinan Visioner. Metode yang digunakan adalah studi kasus, dengan tersangka Patri Aulia Putra/Pat berusia 18 tahun, barang bukti 1 Btg tanaman jenis ganja. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif, menekankan pengumpulan dan pengolahan data dalam bentuk uraian atau narasi. Lokasi penelitian penulis adalah di wilayah hukum Polresta Bukittinggi khususnya pada Satuan Narkoba. Praktik penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dilatarbelakangi pertama, faktor causative disebabkan kurang adanya perhatian dan pengawasan dari orangtua/keluarga si anak. Kedua, modus operandi penyalahgunaan narkotika oleh anak dilatarbelakangi adanya upaya coba-coba mengkonsumsi daun ganja yang diperoleh secara gratis dari seseorang, kemudian berlanjut dengan menanam bit pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. Pelaksanaan penyidikan penyalahgunaan narkotika oleh anak pada Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi lebih mengedepankan penerapan KUHAP yang dilanjuti penerapan Undang-undang Narkotika. Hal ini disebabkan sebagian penyidik Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi belum memahami sepenuhnya Undang-undang Narkotika, Undang-undang Pengadilan Anak, dan Undang-undang Perlindungan Anak. Faktor internal yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan penyalahgunaan narkotika oleh anak adalah pertama, kurangnya pemahaman penyidik Satuan Narkoba - Polresta Bukittinggi terhadap Undang-undang Narkotika, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pengadilan Anak. Kedua, keterbatasan anggaran penyidikan dan keterbatasan sarana prasarana. Faktor eksternalnya adalah kurangnya kerjasama masyarakat dan pars tokoh masyarakat untuk memberikan informasi kepada penyidik Satuan Narkoba guna mendukung suksesnya penyidikan penyalahgunaan narkotika oleh anak. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak (Patri Aulia Putra/Pat) dengan barangbukti 1 btg tanaman jenis Ganja, dalam kegiatan pemeriksaannya tersangka anak selalu didampingi pihak Bapas, hat ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tabun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dimaksudkan agar tidak mempengaruhi kondisi sosial maupun psikologis dari tersangka anak tersebut.