Abstrak
Perubahan jaman yang semakin maju dan canggih membuat modus operandi kejahatan semakin berkembang. Kepintaran digunakan untuk melakukan kejahatan sedemikian rapinya sehingga penegak hukurri mengalami kesulitan dalam pengungkapan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih telah digunakan oleh pihak perbankan untuk menarik minat para nasabah. Bisnis perbankan yang menggiurkan membuat banyak orang melakukan praktik bank dalam mencapai keuntungan. Meskipun dengan melakukan kegiatan perbankan yang melanggar hukum yaitu kegiatan perbankan tanpa ijin (bank gelap). Seperti yang terjadi di kabupaten Karangasem, Bali. Pengumpulan dana dari masyarakat dengan imbalan bunga tinggi dilakukan olel~ Koperasi Karangasem Membangun dengan menggunakan sister ponzi. Penelitian ini menunjukan bahwa ternyata persamaan persepsi antara aparat penegak hukum mengenal aturan hukum sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kerugian masyarakat mencapai milaran rupiah karena kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan oleh organisasi yang berbadan hukum Koperasi memang salah menurut hukumKegiatan itu membuat Polri mengambil tindakan dengan melakukan upaya represif. Dasar Penyidik Polri melakukan penyidikan terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tantang KUHAP dan Undang-Undang RI Nomor 7 sebagairnana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tabun 1998 tentang perbankan. Penelitian dilakukan untuk melihat sejauh mana peran penyidik dalam menangani kasus ini dengan tujuan terwujudnya keadilan dan Polri yang profesional serta di perlukan oleh masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif -substansi hukum dan budaya hukum. Hasil analisis penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penyidikan yang dilakukan Polri sudah tepat dengan tujuan untuk menegakan hukum dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan asas kewajiban. Hambatan yang terjadi ketika Penyidik dan Jaksa berbeda persepsi tentang penerapan pasal, termasuk dalam hal sarana dan prasarana yang ada belum mendukung secara optimal proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Palri.