Abstrak
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2010 sampai dengan 06 Juni 2010, dilatarbelakangi oleh adanya masalah-masalah adat yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana di wilayah hukum Polres Gianyar. Kasus ini menarik untuk diteliti karena penyelesaiannya melibatkan penyidik dan lembaga adat. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui gambaran umum tindak pidana yang terkait dengan adat di wiiayah hukum Polres Gianyar, langkahlangkah yang dilakukan oleh penyidik dan lembaga adat dalam menyelesaikan tindak pidana terkait adat serta faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian tersebut. Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan beberapa konsep dan teori antara lain teori peran, konsep penyidik, konsep adat dan lembaga adat, konsep penyidikan tindak pidana, konsep penyelesaian tindak pidana, teori faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Konsep-konsep tersebut selanjutnya dirangkai dalam satu kerangka berpikir dari penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi dokumen dan wawancara, sedangkan penyusunan laporan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Sumber informasi yaitu Kapoires Gianyar, Kasat Reskrim, Anggota Reskrim, Ketua Majelis Adat dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasii penelitian disimpulkan bahwa penyidik dan lembaga adat mempunyai peranan masing-masing sesuai tugasnya dalam menyelesaikan tindak pidana yang terjadi khususnya yang terkait adat. Penyidik dan lembaga adat melakukan koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan menemukan pemecahan masalah yang terbaik. Proses penyelesaian perkara pidana yang terkait adat tidak hanya dilakukan secara hukum formal oleh penyidik, namun ada juga yang diselesaikan diluar pengadilan dengan mengedepankan penyelesaian masalah adatnya terlebih dahulu baru kemudian tindak pidananya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Tindak pidana yang terkait