Abstrak
Kerusakan hutan di Kabupaten Sarolangun sudah memasuki tahap yang memprihatinkan. Timbulnya beberapa bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di beberapa tempat di kabupaten Sarolangun sebagai akibat dari pengrusakan hutan tersebut oleh manusia. Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa bagaimana penanganan tindak pidana illegal logging oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun dalam mencegah semakin parahnya pengrusakan hutan di Kabupaten Sarolangun. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori manajeman menurut George R. Terry, teori hukum pembuktian, teori kriminologi Iingkunganl ekologi, teori penegakan hukum oleh Dr. Soerjono Soekamto, sedangkan konsep yang digunakan adalah konsep Penyidik, konsep penyidikan, konsep penyelidikan, konsep tersangka, konsep peran serta masyarakat, konsep illegal logging, sumber hukum formal kehutanan dan konsep penanganan perkara tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Pengambilan data dilakukan di kabupaten Sarolangun dan Propinsi Jambi lebih tepatnya di Polres Sarolangun, di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun, di Universitas Negeri Jambi dan kantor WALHI Jambi. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan biasa dan telaah dokumen. Penulis melakukan wawancara terhadap 11 (sebelas) informan yaitu 1). Kepala Kepolisian Resor Sarolangun, 2). Kepala Bagian Operasi, 3). Kepala Bagian Administrasi, 4). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, 5). Kepala unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 6).Anggota penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sarolangun, 7). Tokoh masyarakat di sekitar hutan lindung, 8) pakar hukum pidana Universitas Jambi, 9). Kepala Dinas Kehutanan Pemda Kabupaten Sarolangun, 10) PPNS Kehutanan, dan 11). WALHI Jambi, serta melakukan observasi dan telaah dokumen. Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa adanya kecendrunganmasyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar hutan lindung dan taman nasional bukit dua belas untuk melakukan praktik illegal logging. Penulis dalam hal ini memberikan saran agar pemerintah daerah dapat memberdayakan masyarakat setempat agar mereka dapat sejahtera melalui kegiatan hutan desa atau hutan masyarakat.