Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai informan untuk mengungkap tindak pidana oleh Satuan Reskrim Polres Serang. Adapun yang menjadi ruang lingkup dari penelitian ini adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dengan locus delicty di wilayah Hukum Pokes Serang. Tema utama skripsi ini adalah Penegakan Hukum, dalam hubungan antara polisi dan masyarakat. Meningkatnya jumlah perkara curanmor di wilayah hukum Polres Serang dengan kurangnya jumlah penyelesaian perkara menyebabkan perlunya proses pemberdayaan masyarakat sebagai sumber informasi dalam rangka membantu proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Serang.
Peneliti membahas pemberdayaan masyarakat sebagai informan ini menggunakan kepustakaan konseptual yaitu teori partisipasi, teori kerjasama, teori komunikasi antar kepribadian-keintiman, konsep pemberdayaan, masyarakat, konsep informan dan konsep Tindak pidana, Penyelidikan, Satuan Reskrirn Polres Serang dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Peneliti dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research atau penelitian lapangan. Sumber informasi di dapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sumber informasi dalam skripsi ini terdiri dari para perwira staf di Satuan Reskrim Polres Serang, para anggota Satuan Reskrim Pokes Serang, informan, dan masyarakat yang ada di lingkungan Kabupaten dan Kota Serang. Sedangkan teknik analisis data meliputi kegiatan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat terlihat bahwa hakikatnya penggunaan informan adalah salah satu teknik di dalam penyelidikan Reserse Kriminal. Penggunaan informan, dilakukan dengan cara bekerjasama dengan masyarakat dan membina hubungan baik dengan masyarakat secara aktif, sehingga masyarakat mau memberikan bantuan nyata kepada Polri dengan Cara memberikan informasi-informasi yang berguna bagi penyelidikan dan penyidikan Pokri - dalam mengumpulkan keterangan-keterangan, barang bukti dan informasi yang diperlukan. Informasi yang dibutuhkan oleh penyidik tersebut dapat diperoleh dari informan melalui penyelidikan yang telah informan lakukan sesuai arahan dari anggota Satuan Reskrim sebagai penggunanya. Penyelidikan yang dilakukan tersebut menggunakan teknikteknik seperti interview (wawancara), undercover (penyamaran), surveilence (pembuntutan) dan observasi (pengamatan).
Penelitian ini memberikan rekomendasi agar penggunaan informan ke depan dapat lebih dikernbangkan kepada kasus-kasus dimensi bare atau kejahatan internasional seperti perdagangan orang, terorisme, narkoba, korupsi dan lainnya. Dengan demikian jaringan informan yang dibangun ke depan adalah orang-orang yang kegiatannya secara langsung atau tidak berhubungan dengan kejahatan tersebut.