Abstrak
Pengertian Makar (aanslag) adalah: suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau rnemisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHPidana. Penelitian ini membahas penyidikan perkara pengibaran Bendera Bintang Kejora di Lapangan Kantor Bupati Teluk Bintuni pada 1 Januari 2009. Adapun gambaran yang ditemukan dalam skripsi ini adalah gerakan separatisme di wilayah hukum Poires Teluk Bintuni, penyidikan tindak pidana separatisme oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat proses penyidikan oleh Sat Reskrim Poires Teluk Bintuni. Penelitian ini menggunakan Kepustakaan Konseptual dan teori antara lain (1) Pasai-pasai Makar dalam KUHP, (2) Kinerja, (3) teori kerja sama,(4) teori budaya kelas bawah),(5) Penyidik Satuan Reserse Kriminal di Pokes Teluk Bintuni (6) Penyelesaian Kasus, dan (6) Penegakan Hukum Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan menggunakan metode penelitian studi kasus yang mendapatkan gambaran nyata dari obyek penelitian dengan menggunakan sumber primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data dan sumber sekunder yaitu sumber berupa dokumen, seperti UU, resume, hasil-hasil peneliti sebelumnya. Sedangkan.Teknik pengumpulan adalah wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Skripsi ini menemukan fakta-fakta bahwa kasus makar menjadi perhatian bagi Pokes Teluk Bintuni karena sebelum dimekarkan menjadi Polres Teluk Bintuni dan wilayahnya masih masuk dalam Polres Manokwari- di wilayah tersebut termasuk yang rawan tindakan makar.