Abstrak
Delik Lokika Sanggraha masih sering terjadi di Bali dan ada beberapa daerah di Bali yang diselesaikari hanya melalui Lembaga adat ataupun melalui jalur hukum sebagai altematif ke 2 (dua). ironisnya tingkat penyelesaian kasus melalui .'jalur hukum masih rendah.,karena .seringnya. korba.n mencabut laporannya. Salah satunya adalah delik Lokika Sanggraha dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa. Hal inilah yang selanjutnya membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha pada Sat.Reskrim Polres Gianyar. Penelitian ini menggunakan konsep fokika sanggraha, . konsep tentang delik adat dan sanksi adat, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan, teori manajemen, teori deterrence dan teori kesadaran hukum. Rancangan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode. studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini meliputi sajian data, reduksi data dan kesimpulan/verifikasi. Temuan penelitian ini adalah : Pertama,penyelesaian delik Lokika Sanggraha yang terjadi di Kabupaten Gianyar dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui Lembaga Adat dan melalui jalur hukurn. Kedua, proses penyidikan delik Lokika Sanggraha oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar . berdasarkan Pasal 359 Kitab Adi Gama, dimana UU Darurat No. 1 Th 1951 Psl 5 Ayat (3) Sub b sebagai dasar penerapan hukum adat tersebut. Sedangkan secara teknis penyidik Unit PPA mempedomani juklak/juknis dan jukmin, serta Perkap No. 3 th 2008 tentang Pembentukan RPK dan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha tersangka 1 Kadek Sudarmayasa, penyidik Unit PPA hanya melakukan Iangkah-langkah penyidikan seperti penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan. Ketiga, faktor yang mempengaruhi penerapan hukum adat dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Gianyar tersebut yaitu: terdapat faktor pendukung diantaranya adanya aturan hukum adat yang dapat diterapkan dalam penyidikan delik Lokika Sanggraha yang termuat dalam Kitab Adi Gama yang di junto kan ke Psl 5 Ayat (3) b UU Darurat No. 1 Th 1951. Sedangkan faktor penghambat diantaranya kurangnya penyidik yang mengawaki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar sehingga yang memahami hukum Dari temuan tersebut penulis melakukan pembahasan dengan menggunakan teori yang ada. Pada akhirnya penelitian ini disimpulkan bahwa penyelesaian perkara delik Lokika Sanggraha melalui jalur hukurn sering tidak tuntas karena mencabut laporan/pengaduan.Peiaksanaan penyidikan dengan tersangka I Kadek Sudarmayasa telah sesuai prosedur penyidikan dan telah memenuhi unsur yang terdapat pada Psl 359 Kitab Adi Gama. Faktor pelaksanaan penyidikan delik Lokika Sanggraha yaitu hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan budaya. Saran untuk Sat Reskrim Polres Gianyar yaitu : perlu memperhatikan kualitas dan kuantitas personel/penyidik Unit PPA, yaitu dengan menempatkan personal sesuai dengan kemampuan dan memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan. Sedangkan bagi pemerintah : perlunya pengkriminalisasian delik Lokika Sanggraha dan memasukannya ke dalam salah satu pasal KUHP Nasional yang akan datang.