Abstrak
Satwa langka atau satwa yang dilindungi adalah satwa liar yang kelestaarian dan keberadaannya di dalam habitatnya dilindungi oleh negara karena jumlahnya yang semakin menurun secara besar-besaran setiap tahunnya. Guna melindungi kelangsungan hidup satwa-satwa langka tersebut untuk kepentingan bangsa Indonesia, pemerintah RI telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pengawwetan sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia.