Abstrak
Tindakan upaya paksa dalam bentuk penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan pada hakekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun demikian apabila tindakan upaya paksa itu dilakukan oleh pejabat penegak hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku, maka tindakan upaya paksa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap HAM. Sejak tanggal 31 Desember 1981 mengenai tata cara dan persyaratan untuk melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan telah diatur dalam hukum acara pidana yang diberikan nama kitab Undang-undang hukum acara pidana atau terkenal dengan singkatan KUHAP untuk menggantikan hukum acara pidana warisan pemerintah kolonial yang terkenal dengan nama HIR.