Abstrak
Ilmu pengetahuan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan menghasilkan dampak positif bagi kemajuan, kemudahan dan kesejahteraan umat manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan itu tidak terlepas dari aspek epistemologis. Disamping aspek ontologis dan aksiologis. Pada aspek epistemologi terjadi proses pengembangan ilmu pengetahuan karena epistemologi menelusuri asal, struktur, metode dan validitas pengetahuan. Epistemologi yang bersifat evaluatif, normatif dan kritis berusaha menilai apakah suatu keyakinan, sikap, pernyataan, pendapat atau teori pengetahuan dapat dibenarkan, dijamin kebenarannya. Epistemologi juga menentuka tolak norma atau tolak ukur kenalaran bagi kebenaran pengetahuan. Disamping itu, epistemologi mempertanyakan dan menguji kenalaran cara ataupun hasil kegiatan manusia yang mengetahui tentang asumsi - asumsi, cara kerja atau pendekatan yang diambil, ataupun kesimpulan yang ditarik dalam berbagai kegiatan kognitif manusia. Epistemologi keilmuan hukum Islam mengalami sedikit perbedaan dengan epistemologi ilmu pengetahuan umumnya karena berdasar dan bertumpu pada wahyu Al-Qur'an di samping data empirik dan pemikiran filosofis sehingga dasar, metode dan paradigma analisisnyajuga mengalami perbedaan. Namun hal ini tidak berarti antara keduanya sama - sama berdasar pada ayat: yang pertama berdasar ayat qawliyah dan yang kedua ayat kawniyah. Dari keduanya dapat ditemukan kebenaran.