Abstrak
Sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara telah kita lalui. Hingga saat ini sudah memasuki usia yang ke-63. Terutama kalau kita menghitung mundur hari ini dalam rentang waktu saat 17 Agustus 1945 diproklamirkan berdirinya sebuah negara baru yang bernama Republik Indonesia kepada dunia. Dalam rentang waktu yang lebih dari setengah abad sejak RI berdiri itu, terus saja negara kita mengalami gejolak dan pergolakan, namun toh tetap berdiri dan diterima oleh komunitas negara - negara (system of states) ditengah - tengah Negara merdeka lainnya di dunia. Fenomena carut marut itu dibidang Tata Negara dirasakan lebih sebagai sebuah kerisauan dan menjadi sesuatu yang tak terhindarka, karena sesungguhnya begitu rentannya gejolak dan pergolakan itu dapat berimplikasi pada wajah di bidang peradilan khususnya Peradilan Tata Negara. Kedua penulis buku ini tampaknya sadar betul dengan gejolak keriasuan itu, sehingga kemudian melahirkan gagasan kritisnya dan memberanikan diri mengungkap sisi lain makna yang tersurat dalam buku ini, patut diacungi jempol bahwa logika berpikir kritis kedua penulis sarat denganjiwa muda dan pengelanaannya dalam sebuah proses pencarian, pencerahan dan pembebasan. Ketiga alur rasionalitas berpikir demikian, memperlihatkan kedua anak muda ini memiliki upaya menggugat paradigma hukum yang ternyata menyimpang dari tatanan teoritik yang dicermatinya ketika masih menjadi seorang "kandidat" penstudi ilmu hukum. Alur berpikir progresif ini menjadikan banyak pihak terhenyak karenanya. (Dr. I Gede AB Wiranata, SH, MH)