Abstrak
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali diikuti dengan konflik antara karyawan dengan pengusaha. Pekerja yang di PHK mencurigai atasan menekan haknya untuk mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai kompensasi PHK. Disisi lain, pengusaha menilai tuntutan pekerja/karyawan berlebihan, tidak sesuai peraturan. Benturan tersebut seringkali disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap "aturan main" tentang PHK dan akibat - akibatnya. Padahal, UU sudah mengatur hak dan kewajiban masing - masing pihak. Buku ini menjadi panduan praktis bagi pekerja untuk menghitung sendiri uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah, setelah mengetahui alasan - alasan PHK atas dirinya. Untuk semakin memudahkan pekerja dalam penghitungannya, dalm buku ini disajikan juga contoh - contoh penghitungan kompensasi PHK tersebut untuk setiap jenis PHK. Buku ini selain berguna bagi pekerja juga sangat bermanfaat bagi pengusaha, mahasiswa, maupun masyarakat umum.