Abstrak
Sejak bergulir pada 1998 hingga kini reformasi ternyata belum memperlihatkan hasil-hasil yang secara nyata dapat diresakan rakyat.Tengok saja betapa dalam bidang ekonomi, Indonesia masih belum keluar dari krisis ekonomi. Dalam bidang hukum, belum ada jaminan kepastian hukum dan penegakan hukum (law enforcement). Juga dalam bidang poltik belum tercipta iklim politik yang sehat. Pemberian otonomi kepada daerah belum dapat meningkatkan kemak-muran rakyat di daerah secara signifikan. Ndilalahnya, bahwa perpecahan negara (separatisme) malah muncul sebagai akibat dari kurang memiliki rasa nasionalisme, patriotisme, heroisme, gotong-royong dan sikap tanpa pamrih.
Sesungguhnya, bukan reformasi yang salah, tatapi proses reformasi itu yang telah mengalami penyimpangan dan berbelok dari tujuan semula. Bahwa masing-masing pihak hanya melampiaskan eforia kebebasan yang kebablasan. Buktinya, UUD 1945 yang semestinya menjadi landasanan danrambu-rambu dalam sistem kenegaraan kini hanya dianggap sebagai komoditas untuk kiamandemen. Hasil Amandemen yang melahirkan UUD 2002 (UUD '45 hasil amandemen) ternyata tidak dapat memecahkan persoalan bangsa. Sebaliknya, semakin melahirkan ketidakjelasan. Hendak dibawa ke mana negara dan bangsa Indonesia ini.
Bahkan, secara subtantif semakin diamandemen semakin menyimpang dari cita-cita proklamasi. Sejatinya, pengkajian amandemen UUD '45 tidak bisa hanya dari disiplin hukum semata, tatapi melalui penelaahan secara komprehensif terhadap nilai-nilai proklamasi 1945. Dengan begitu, ketika diamandemen menghasilkan UUD yang tidak hanya sebagai rumusan kata-kata yang diberi format sebagai UUD, melainkan UUD hasil amandenmen yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena itu untuk memahaminya perlu penelaahan yang mendalam pada sejumlah faktor di luar hukum yang berpengaruh besar pada nilai dasar dan pandangan hidup bangsa.
Pada masa lalu, dekrit Presiden dapat dipandang sebagai upaya mencari jalan keluar dari kemacetan politik serta upaya menata kembali sistem pemerintahan yang lebih baik berdasarkan UUD 1945. Kini, bila perkembangan kehidupan politik sedemikian rupa sehingga tidak terkendali, maka Dekrit Presiden diperlukan untuk meluruskan kembali UUD '45 kepada tujuan semula seperti yang dikonsepkan Foundiing fathers. Pasalnya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam UUD '45 yang diamandemen. Nasib dan masa depan rakyat dan banhsa Indonesia saat ini terletak pada keberanian polotik pemerintah yang berkuasa.