Abstrak
Bidang pengadaan barang / jasa pemerintah dan BUMN / D bukanlah bidang yang mudah dipelajari. Tidak sedikit prosedur dan aturan yang berkembang secara dinamis. Hal itu dibuktikan dengan terus direvisinya keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah hingga tujuh kali, terakhir peeeraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007. Perilaku dinamis dari pembuatan kebijakan legislasi tersebut seharusnya cukup bagi kita untuk bersikap waspada terhadap jerat KKN dalam pengadaan barang / jasa pemerintah.