Abstrak
Ham dalam proses peradilan. Untuk menyatukan persamaan persepsi bagi semua komponen masyarakat dan bangsa sehari-hari dan penerapan dalam proses peradilan untuk memberi jaminan perlindungan hukum kepada semua warga dalam mendapatkan hak asasi manusia (HAM). Hasil penelitian baik kepustakaan maupun empiris (lapangan), dalam memberi jaminan perlindungan hukum kepada semua warga negara bahwa secara normatif belum semua HAM warga negara mendapatkan jaminan perlindungan hukum, apalagi dalam proses peradilan. HAM dalam proses peradilan ini, secara normatif HAM telah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, Tetapi sangat disayangkan karena sampai saat ini pelanggaran hak-hak konstitusi yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan para pejabat peyelenggra negara baik disengaja, dilalaikan, didiamkan, dibiarkan dalam melaksanakan tugas wewenang belum menjadi kriminalisasi yang dirumuskan dalam norma-norma pasal produk perundang-undangan dengan menetapkan pelanggaran hak-hak konstitusi dan para penyelenggara negara dengan sengaja mellaikan mendiamkan dan ditetapkan dalam produk peraturan perundang-undangan maka tanggung jawab hukum dan sanksi hukum dengan warga negara biasa adalah sama, Selanjutnya dalam proses peradilan terhadap pelanggaran HAM harus di back up penuh oleh para pejabat penyelenggara HAM baik damai maupun konflik bersenjata, maka tujuan nasional yangditetapkan dalam alenia keemapat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dapat diwujudkan.