Abstrak
Semula, suatu kejahatan hanya dipersepsi sebatas pada kejahatan korporasi dengan munculnya teori baru yang diperkenan oleh Edwin H Sutherland di hadapan American sosiological society tahun 1939 tentang white collar crime telah menambah perbendaharaan perkembangan suatu kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Namun demikian, bukan berarti pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korporasi sudah berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan korporasi itu sendiri. Ironisnya lagi sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kejahatan yang sebenaarnya adalah kejahatan konvensional seperti perkosaan, penipuan, pembunuhan, dan sejenisnya dan bukan korporasi akibatnya, kejahatan korporasi itu semakin hari semakin berkembang dan sulit dideteksi. Tidak berlebihan kalau dikatakan buku kejahatan korporasi ini dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Dengan bahasa yang komunikatif dan contoh-contoh aktual buku ini tidak dibaca dan mudah dipahami.