Abstrak
Apabila kita bandingkan poligami menurut hukum islam dan menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama, namun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara keuda peraturan itu tidak sama, namun apabila dikaji lebih lanjut kedua peraturan tersebut memiliki persamaan tujuan yaitu menghendaki terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia, rukun dan kekal selama-lamanya.