Abstrak
Perbuatan hukum untuk membentuk Dewan Pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab III (Kekuasaan Pemerintahan Negara) pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah sidang tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek - aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. Di akhir - akhir sejarah keberadaan DPA, pendapat saya itu tiba - tiba dikutip oleh beberapa media massa nasional yang konon mempengaruhi keputusan Badan Pekerja MPR untuk tidak mengundang DPA dalam sidang tahunan MPR 2003 dan menyarankan agar Presiden segera menerbitkan keputusan untuk memberhentikan anggota DPA. Tinggalah rasa kesal dari para anggota DPA kepada saya karena dianggap sebagai penyebab dikeluarkannya keputusan Pimpinan MPR dan keputusan Presiden yang tidak berpihak kepada pendapat sebagian terbesar anggota DPA sendiri. Orang yang selama ini membela dan mendukung segala kepentingan DPA, pada detik - detik terkhir justru merugikan para anggota DPA. Saya sungguh merasa tidak enak dianggap demikian. Akan tetapi, daripada sulit - sulit membela diri, biarlah sejarah yang akan membuktikan bahwa saya sungguh - sungguh menghormati para senior bapak - bapak dan ibu - ibu para anggota DPA.