Abstrak
Perbandingan hukum (rechtvergelijking) adalah suatu kegiatan membandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain ataupun membandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem hukum yang lain. Dengan perbandingan hukum itu akan ditemukan unsur - unsur persamaan (sililaritas) dan unsur - unsur lembaga atau sistem itu. Perbandingan hukum pidana )comparative criminal law), yaitu dengan membandingkan sistem dan ketentuan pidana di berbagai negara dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan ilmu hukum pidana secar praktis dalam bidang legislatif dan yudikatif serta menjaga harmonisasi hukum antar negara.