Abstrak
Warga negara asing dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang hak pakai menurut UU No. 5 tahun 1960 (UUPA). Tentang pemilikan rumah tempat tinggal bagi WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1996, namun karena berbagai sebab, peraturan ini belum dapat berfungsi optimal.
Buku ini menawarkan alternatif pemikiran tentang pengaturan hak atas tanah beserta bangunan untuk hunian dan bukan hunian bagi warga negara asing dan badan hukum asing. Substansi buku ini bermanfaat bagi akademisi, praktisi dan masyarakat luas yang berminat untuk memproleh pengetahuan yang lebih komprehensif tentang hak atas tanah beserta bangunan yang dapat dipunyai oleh WNA dan badan hukum asing.