Abstrak
Hak Cipta merupakan salah satu dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum, baik undang-undang yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Hak Cipta adalah hak eksklusif (hak ekonomi) dari pencipta untuk mendapatkan uang dari ciptaannya dan melarang orang lain menggunakan/mengubah ciptaan tersebut (hak moral) tanpa izin. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat saat ini menyebabkan seseorang dapat dengan mudah mendapatkan informasi melalui internet ata web serta menggunakannya dalam pekerjaan atau kegiatan sehari-hari. n