Abstrak
Anakmu bukan milikmu, anakmu adalah titipan KU, rasanya seringkali kita mendengar papatah itu, namun kadang kealpaan terjadi, manakala kehidupan rumah tangga terhimpit berbagai persoalan, anak tak bisa diatur, hukuman yang semula untuk membuat jera anak menjadi musibah yang tak terelakkan. tanpa sadar orang tua telah melakukan kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan tersebut menimbulkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian. kejadian kekerasan terhadap anak menimbulkan peprihatinaan yang dalam. upaya pemerintah untuk melindungi anak dari kekerasan telah diwujudkan dengan terbitnya UU No.4/1979, UU No.23/2002 dan UU No.23/2004 optimalisasi penegakkan hukum telah dilakukan namun kekerasan tertap terjadi, masalah utamanya adalah kurangnya sosialisasi UU tersebut. dengan sosialisasi diharapkan akan menimbulkan efek takut ataupun jera, sehingga orang berfikir dua kali apabila memberikan hukuman kepada anak.