Abstrak
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa dalam politik hukum ekonomi Indonesia sejak tahun 1990 sampai dengan Agustus 1993, kepentingan pemerintah dalam mengukuhkan kedudukannya merupakan salah satu kebijakan integral. Bagi Bank-bank syariah, hal ini merupakan pula salah satu sumber kendala mereka. Pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa dalam pembangunan perbankan sdyariah ke depan, kepentingan subyektif harus selalu berada di luar ikatan.